Oop Sopyan
Mahasiswa Jurusan Manajemen FE Unpad
I. Gambaran Umum Perekonomian Indonesia
Sistem perekonomian Indonesia adalah Sistem Perekonomian Pancasila yang artinya system perekonomian Indonesia adalah system ekonomi campuran yang berdasarkan nilai – nilai pancasila. Menurut system ini Indonesia menganut system pasar yang beretika dimana ada pemerintah yang turut campur tangan untuk mengatur, mengawasi jalanya perekonomian agar tidak terjadi kecurangan oleh para pelaku ekonomi dalam hal ini pengusaha, sehingga persaingan usaha lebih sehat.
Selain itu dalam system ekonomi pancasila pemerintah juga sebagai pelaku ekonomi. Sesuai UUD 45 pasal 33 Pemerintah menjadi pelaku ekonomi di sector usaha yang mengelola hajat hidup orang banyak, gunanya untuk mencegah terjadinya praktek monopoli swasta yang merugikan konsumen dalam hal ini rakyat. Ini jelas berbeda dengan system pasar Amerika yang liberal dan campur tangan pemerintah yang minimal bahkan hampir tidak ada, sehingga kemungkinan praktek persaingan usaha tidak sehat tak dapat dihindarkan, seperti monopoli.
Namun, idealitas system ekonomi pancasila tidaklah sama dengan realitasnya. Sistem ekonomi Indonesia semakin lama terlihat semakin menuju liberal khas Amerika. Nilai nilai ekonomi pancasila mulai ditinggalkan, persaingan usaha semakin didominasi oleh swasta, terutama oleh swasta asing melalui kerajaan bisnis”Multi National Coorporation yang nota bene ada di berbagai negara. Keadaan ini jelas membahayakan dan merugikan. Dikatakan berbahaya karena jika swasta apalagi swasta asing telah mendominasi perekonomian, maka pemerintah akan dikendalikan bukan mengendalikan, terutama jika swasta telah masuk dalam sector usaha yang mengelola hajat hidup orang banyak, pemerintah hanya akan menjadi boneka mainan perusahaan raksasa. Selain itu pemerintah kehilangan kedaulatan dan kewibawaan, hanya dapat menjadi ”budak asing” yang puas diberi suap segepok uang royalty dan pajak. .Dikatakan merugikan karena apabila swasta mendominasi maka akan terjadi persaingan usaha tidak sehat seperti monopoli oleh perusahaan perusahaan besar terutama asing yang akhirnya akan merugikan konsumen dalam hal ini rakyat dan mematikan usaha usaha dalam negeri .
II. Apa Itu Monopoli
Istilah monopoli mungkin sudah tidak asing lagi bagi kita. Namun banyak orang menganggap bahwa semua monopoli adalah merugikan. Sebenarnya tidak demikian, adakalanya monopoli itu menguntungkan terutama oleh negara. Sebelum membahas lebih dalam mengenai fenomena monopoli di Indonesia mari kita ulas sekilas mengenai system kerja monopoli dan menganalisis situasi yang bagaimana yang menyebabkan nya tumbuh subur, serta keuntungan dan kerugian yang di akibatkannya.
Monopoli berasal dari bahasa latin yaitu mono artinya satu dan poli artinya penjual atau perusahaan atau produsen. Jadi monopoli diartikan satu perusahaan atau produsen.Monopoli merupakan salah satu bentuk pasar persaingan tidak sempurna disamping oligopoly dan monopolistic. Dikatakan tidak sempurna karena tidak ada persaingan, hanya ada satu produsen yang menguasai pasar sehingga perusahaan tersebut dapat menentukan harga pasar yang tinggi.
Ciri – ciri spesifik dari dari pasar monopoli adalah dikatakan monopoli jika
· Hanya ada satu penjual atau produsen
· Menguasai Market Share lebih dari 70 %
· Harga ditentukan perusahaan
· Harga produk di atas normal
· Menguasai teknik produksi karena Hak eksklusif,Paten
Ciri ciri diatas bisa berlaku salah satu ataupun seluruhnya, namun intinya dalam monopoli kebijakan harga ada di tangan produsen sehingga dapat menentukan laba yang sebesar besarnya.Monopoli jelas merugikan konsumen karena konsumen dipaksa membeli produk diatas harga sewajarnya.
Pasar monopoli ada dua jenis yakni monopoli alami dan karena hal lain. Monopoli alami terjadi jika suatu perusahaan mempunyai kemampuan produksi paling efisien dan tidak ada yang menyainginya. Sedangkan monopoli karena hal lain, ini dikarenakan pemberian hak hak eksklusif produksi, trust atau paten Monopoli dapat dilakukan oleh dua pelaku ekonomi yakni oleh swasta atau negara. Monopoli oleh swasta ada yang merugikan dan ada yang menguntungkan. Dikatakan merugikan jika perusahaan tersebut melakukan monopoli karena trust sehingga dapat menguasai pasar lebih dari 75 % dan dapat menentukan harga pasar.Sedangkan yang menguntungkan jika monopoli tersebut adalah perlindungan terhadap penemuan berupa hak paten untuk memproduksi sebagai bentuk penghargaan Hak kekayaan intelektual. Seandainya tidak ada monopoli ini akan terjadi pembajakan ide.
Monopoli negara dilakukan oleh negara jika negara tersebut menganut system ekonomi sosialis yang sentralistik. Ini sangat merugikan karena akan mematikan swasta serta mematikan inovasi. Sebenarnya negara juga boleh monopoli asalkan hanya disektor usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti pengolahan minyak, listrik atau tambang. Tujuanya adalah mencegah monopoli swasta yang akan merugikan konsumen, dengan dikendalikan negara maka penentuan harga tidak seenaknya tetapi sesuai dengan harga sewajarnya dan lebih mementingkan kebutuhan publik dibanding laba.
Dilihat dari factor situasi pendukung, monopoli akan tumbuh dalam system perekonomian yang liberal dan ada legalitas hak ekslusif, legalitas untuk merger, privatisasi, aturan yang lemah dan pengawasan usaha yang kurang optimal. Untuk monopoli negara keseluruhan tentu saja itu akan tumbuh di negara yang sistemnya sosialis dan campuran seperti Indonesia. Betulkah Indonesia menjadi salah satu negara monopoli yang menguntungkan dan mensejahterakan rakyat ?Harusnya begitu? Tetapi kenyataanya? Apakah justru bukan negara yang memonopoli tetapi justru monopoli swasta yang menjamur diberbagai bidang?
III Kasus Monopoli Tamasek Holding di PT Telkomsel dan PT Indosat
Kekhawatiran kita akan munculnya praktek persaingan usaha tidak sehat oleh swasta dengan melihat makin bebas nya system ekonomi Indonesia ternyata mulai menjadi kenyataan. Kabar terkuaknya kasus monopoli Tamasek Holding di Indonesia menjadi bukti nyata bahwa apa yang banyak ekonom prediksikan akhirnya terjadi juga dan tidak menutup kemungkinan perusahaan perusahaan lain pun akan menyusul
Bulan Nopember lalu perekonomian Indonesia dikejutkan oleh kasus monopoli Tamasek Holding milik Singapura terhadap pasar telekomunikasi Indonesia melalui kepemilikan silang saham di PT Telkomsel dan PT Indosat sehingga dapat menentukan harga pasar yang jauh diatas normal. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan di media masa dan elektronik bahwa Tamasek terbukti bersalah karena melanggar Undang undang anti monopoli di Indonesia.
Menurut aturan yang ada mengenai monopoli, Tamasek melanggar Pasal 27 (a) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat. Seperti diketahui, Pasal 17 ayat (1) berisi ketentuan yang melarang penguasaan atas produksi dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, sedangkan Pasal 27 (a) melarang pelaku usaha memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama.Dari hasil investigasi ternyata Tamasek memang memiliki kepemilikan silang saham di Telkomsel dan Indosat sebesar 35% dan 49,5%, dari kepemilikan ini Tamasek menguasai pasar telekomunikasi Indonesia sebesar 85% dan menentukan harga lebih mahal 15% dibandinng pesaingnya. Jelas ini merugikan konsumen karenan konsumen harus membayar lebih mahal dalam tariff selular.
Perlu kita cermati bahwa yang melakukan monopoli secara tidak langsung adalah pihak swasta asing, dan itu terjadi pada perusahaan strategis yang dulunya dikuasai pemerintah sepenuhnya.Pada saat Telkomsel dan Indosat dipegang penuh pemerintah karena dianggap menyangkut kebutuhan orang banyak, kebijakan telkomsel dan Indosat tidak lah merugikan konsumen .Namun itu semua berubah setelah Indosat beralih ketangan swasta, terutama asing kebijakan lebih menguntungkan pemilik saham dimana Tamasek menggunakan kekuatan pasar Telkomsel dan Indosat untuk melakukan monopoli terhadap pasar selular yang merugikan konsumen hingga triliunan rupiah.
Kasus ini sebenarnya adalah buntut dari kebijakan pemerintah pada saat krisis yang menuruti scenario IMF, dimana pemerintah menjadikan ekonomi Indonesia menjadi menuju liberal dan melakukan keputusan palingkontroversial yakni privatisasi BUMN PT Indosat dan PT Telkomsel kepada swasta, sehingga swasta bisa melakukan monopoli seperti yang sekarang ini terjadi.Kejadian monopoli ini sebenarnya sudah diprediksi banyak ekonom ketika pemerintah memutuskan privatisasi kedua BUMN strategisnya. Seandainya Telkomsel dan Indosat masih dipegang oleh pemerintah secara penuh mungkin kejadian monopoli yang merugikan konsumen triliunan rupiah ini tidak akan terjadi. Namun semuanya telah terjadi, sangat kecil kemungkinan Indosat kembali menjadi milik pemerintah sepenuhnya, sekarang kita tinggal terus mengawasi persaingan usaha dan menegakan keadilan dalam usaha sehingga kejadian monopoli seperti ini tidak terjadi lagi.
Satuhal yang perlu diperhatikan pemerintah adalah jangan melakukan privatisasi lagi terutama dalam BUMN strategis karena ujung ujungnya keputusan nya apabila dimiliki swasta akan merugikan konsumen dalam hal ini rakyat banyak. Seandainya kedepan pemerintah masih terus menjual asset asset strategis nya bukan tidak mungkin monopoli seperti ini akan terulang lagi dan tentunya swasta semakin mengendalikan perekonomian Indonesia. Dan jika terus dibiarkan Indonesia akan menjadi sarang monopoli bisnis oleh asing terutama di bidang bidang yang strategis.
IV. Faktor Faktor Penyebab Terjadinya Monopoli Swasta di Indonesia
Kasus monopoli Tamasek memang mengejutkan banyak kalangan di Indonesia. Kasus monopoli bukanlah hal baru di Indonesia, bahkan kasus monopoli juga pernah dilakukan oleh Carefour perusahaan asal prancis terhadap pasar ritel Indonesia.Namun kasus monopoli Tamasek ini seakan menyadarkan kita bahwa monopoli swasta adalah sangat merugikan, kita tidak bisa membayangkan jika seluruh sector industri strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh swasta, pasti kita sebagai konsumen akan jadi bahan permainan mereka. Namun sebenarnya dari segi system perekonomian yang katanya system pancasila dan UU antimonopoly sangat tidak memungkinkan adanya monopoli swasta, tetapi kenapa pada realitanya monopoli swasta banyak terjadi di Indonesia. Faktor factor apa saja yang mendukung tumbuhnya monopoli swasta di Indonesia. Berikut adalah analisisnya.
1. Efek Krisis Ekonomi
Krisis ekonomi memang membawa dampak perubahan yang sangat besar sekali terutama dalam perekonomian yang berubah dari mulai system hingga pelaksanaanya. Krisis ekonomi membawa kita kelingkaran setan IMF yang memaksa Indonesia menjadi lebih liberal dan memperlebar pintu investor asing melalui strategy planning IMF. Kebijakan yang dipaksakan IMF kepada Indonesia pada intinya ingin memprivatisasi sector sektor strategis yang selama ini dikuasai pemerintah lewat BUMN. Sepertinya tujuan IMF sudah mulai berhasil setelah pemerintah memprivatisasi BUMN strategisnya yaitu Indosat yang di susul Telkomsel. Selain itu efek krisis membawa kita ke perekonomian yang liberal karena dikendalikan IMF yang menumbuhkan dominasi swasta dalam perekonomian, walaupun ada aturan yang mengatur tetapi aparaturnya tidak maksimal.Jadi pantas saja ada kasus monopoli seperti sekarang ini.
2. Sistem Perekonomian yang Menuju Liberal
Sistem liberal dalam perekonomian mulai terasa sangat berpengaruh adalah setelah krisis yang merupakan hasil dari benih yang ditanamkan IMF dalam mengendalikan Indonesia lewat swastanisasi. Setelah menjalankan scenario IMF, dan kemudian lepas dari IMF Indonesia mulai membenahi perekonomian secara mandiri lagi, sayangnya dominasi swasta sudah membumi di Indonesia, apa yang diharapkan IMF sudah mulai tercapai yakni liberalisasi sehingga control pemerintah terhadap swasta menjadi berkurang. Dengan kemudahan dan keunggulan yang ditawarkan system liberal menyebabkan persaingan usaha tidak sehat semakin jaya di bumi nusantara ini.
3. Lemahnya Penegakan Hukum di Indonesia
Pada UUD 45 pasal 33 ayat 1 2 dan 3 sudah tercatat jelas bahwa perekonomian Indonesia haruslah berdasarkan kekeluargaan dan negara berhak menguasai sector ekonomi strategis demi keadilan rakyat banyak, jadi bukanlah swasta yang menguasai.sektor sector strategis karena dikhawatirkan akan merugikan rakyat. Begitupun dengan kasus Indosat selaku perusahaan telekomunikasi strategis harusnya negara yang menguasi seluruhnya bukanya swasta bahkan swasta asing, terbukti kalu swasta yang memiliki bukanya menguntungkan rakyat malah merugikan lewat praktek monopilinya. Dilihat dari aturan perundang undangan anti monopili sebenarnya aturan tersebut sudah ada dan sudah lengkap.Bahkan UU anti monopoli Indonesia sudah mengacu kepada peraturan Internasional seperti pelarangan kepemilikan silang pada perusahaan sejenis dan penguasaan pasar lebih dari 75 % yang dikategorikan monopoli. Sayangnya nasib UU tersebut sama nasibnya dengan UU yang lain hanya menjadi tulisan formalitas tanpa ada pelaksanaan yang secara tegas. Umumnya keputusan hukum di Indonesia itu condong kepada pengusaha besar, sehingga walaupun merugikan, perusahaan yang digugat biasanya bisa selamat.Jadi selama tidak ada penegakan hukum yang tegas kasus monopoli dan kasus kasus lainya bukan mustahil akan terjadi lagi.
4. Legalitas Penyatuan Usaha
Faktor yang sangat memungkinkan terjadinya praktek monopoli adalah legalitas penyatuan Usaha seperti Join Venture, Holding, Konglomerasi, dan Merger. Bentuk bentuk penyatuan usaha seperti itu akan memunculkan kerjasama yang kadang kerjasamanya tidak selamanya baik misalnya bisa mengontrol produksi sehingga harga sangat tinggi untuk produksi tersebut. Penyatuan usaha walaupun legal tetap akan mepengaruhi persaingan usaha yang sehat, karen dengan penyatuan usaha terutama merger dan akuisisi yang sekarang sedang trend di kalangan pengusaha akan membuat perusahaan gabungan tersebut menjadi besar dan dapat menguasai pasar sehingga akibatnya perusahaan tersebut bisa menetapkan harga diatas normal dan terjadilah praktek monopoli. Begitupun dengan Tamasek karena memiliki saham didua perusahaan telkomunikasi terbesar membuat perusahaan tersebut menggabungkan strategi bersama sehingga dapat mengontrol pasar dengan harga tinggi. Contoh lain yang sekarang sedang diawasi KPPU adalah bisnis media elektronik yang sudah mulai menuju monopoli, banyak penggabungan stasiun televise bergabung dalam rangka menguasai sebagian besar porsi iklan.Media Nusantara Citra yang sekarang memimpin pasar media elektronik menguasai 70% iklan sehingga apabila terus terusan akan terjadi monopoli. Kasus MNC ini sebenarnya hamper sama dengan Tamasek yaitu adanya kepemilikan silang di 3 stasiun televisi, hanya saja untuk bisnis media belum cukup bukti. Sebanarnya merger bukanlah hal yang dilarang hanya saja perlu pengawasan terus menerus dari KPPU agar tidak terjadi monopoli oleh perusahaan gabungan tersebut, dan KKPU harus segera menindak apabila tercium adanya praktek monopoli demi persaingan usaha yang sehat
Itulah penyebab penyebab yang menurut penulis menjadi biang tumbuhnya monopoli swasta di Indonesia. Seandainya penyebab penyebab itu belum diatasi dengan baik tidak menutup kemungkinan dimasa depan , negeri kita tercinta ini akan menjadi lahan subur bagi” tumbuhnya”Monopoli Swasta, tentusaja kita sendiri sebagai rakyat yang akan kena dampaknya.@ oleh : Oop Sopyan
Daftar Referensi
* Samuelson,Paul.2004. Mikroekonomi. Jakarta:PT Media Global Edukasi
* Pindyck, Robert.2003.Mikroekonomi. Jakarta: PT indeks
* www.ekonomirakyat.org
* www.detikfinance.com
* www.kapanlagi.com
sumber: http://operedzone.wordpress.com/2008/07/16/perekonomian-indonesia-lahan-subur-tumbuhnya-monopoli-swasta/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar