Selasa, 15 Maret 2011

Tugas 2

ANGGOTA KELOMPOK :
1.     AGUNG SUKMA (20210317)
2.     ALI MUCHTAR SURYONO (20210555)
3.     ARDY NOFIAN (21210009)
4.     F RANDA P (22210683)
MATA KULIAH               :
  • PEREKONOMIAN INDONESIA # (SOFTSKILL)
DOSEN                             :
  • SEPTI MARIANI TIS’A RAMADANI
Pendahuluan
Investasi atau penanaman modal adalah suatu penanaman modal yang diberikan oleh perseorangan atau perusahaan atau organisasi baik dalam negeri maupun luar negeri. Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain : Pertama faktor Sumber Daya Alam, Kedua faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah, Kelima faktor kemudahan dalam peizinan.
Dari segi Penanaman Modal Asing, banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuk investasi ke Indonesia pada saat ini. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke suatu negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, tampaknya menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi Indonesia. Bahkan otonomi daerah yang sekarang diterapkan di Indonesia dianggap menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah. Maka dari itu, Pemerintah mengeluarkan UU Penanaman Modal Asing (UU No. 1/1967) untuk menarik investasi asing guna membangun ekonomi nasional. Di Indonesia adalah wewenang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memberikan persetujuan dan ijin atas investasi langsung luar negeri.
Masuknya perusahaan asing dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional. Modal asing juga diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan dunia usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia.
Namun dari segi Penanaman Modal Dalam Negeri, Pemerintah mengeluarkan Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal. Penanam Modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan Warga Negara Indonesia, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
1.    Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Pengertian
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Faktor – Faktor yang Mempengaruhi PMDN :
a.       Potensi dan karakteristik suatu daerah
b.      Budaya masyarakat
c.       Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
d.      Peta politik daerah dan nasional
e.       Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Syarat-syarat PMDN  :
ü  Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung .
ü  Pelaku Investasi : Negara dan swasta. Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
ü  Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
ü  Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
ü  Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
ü  Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)
Dokumen pendukung permohonan PMDN :
  1. Bukti diri pemohon :
    1. Rekaman Akte Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, BUMN/ BUMD, CV, Fa; atau
    2. Rekaman Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi; atau
    3. Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Perorangan.
  2. Surat Kuasa dari yang berhak apabila penandatangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
  3. Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
  4. Uraian Rencana Kegiatan :
    1. Uraian Proses Produksi yang dilengkapi dengan alir proses (Flow Chart), serta mencantumkan jenis bahan baku/bahan penolong, bagi industri pengolahan; atau
    2. Uraian kegiatan usaha, bagi kegiatan di bidang jasa.
    1. Persyaratan dan/atau ketentuan sektoral tertentu yang dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti yang tercantum antara lain dalam Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penanaman Modal.
    2. Khusus sektor pertambangan yang merupakan kegiatan ekstraksi, sektor energi, sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor perikanan harus dapat rekomendasi dari instansi yang bersangkutan.
    3. Khusus untuk bidang usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit yang bahan bakunya tidak berasal dari kebun sendiri, harus dilengkapi dengan jaminan bahan baku dari pihak lain yang diketahui oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota setempat.
  5. Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan :
    1. Kesepakatan/perjanjian kerjasama tertulis mengenai kesepakatan bermitra dengan Usaha Kecil, yang antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil.
    2. Akta Pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS mengenai penyertaan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham.
  6. Surat Pernyataan di atas materai dari Usaha Kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995.
Note : Untuk persyaratan No. 5 a, b, c akan di koordinasikan oleh BKPM dengan instansi terkait.
Proses pengurusan :
  1. Pemeriksaan dan persiapan permohonan MODEL I / PMDN
  2. Pengajuan dan monitor permohonan
  3. Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
  4. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
  5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  6. NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
  7. Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  8. SPPKP – Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  9. TDP – Tanda Daftar Perusahaan
2.      Penanaman Modal Asing (PMA)
Pengertian
Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan. Penanaman Modal di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).
Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.
Fungsi Penanaman Modal Asing bagi Indonesia :
1.      Sumber dana modal asing dapat dimanfaatkan untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2.      Modal asing dapat berperan penting dalam penggunaan dana untuk perbaikan struktural agar menjadi lebih baik lagi.
3.      Membantu dalam proses industrilialisasi yang sedang dilaksanakan.
4.       Membantu dalam penyerapan tenaga kerja lebih banyak sehingga mampu mengurangi pengangguran.
5.      Mampu meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat.
6.      Menjadi acuan agar ekonomi Indonesia semakin lebih baik lagi dari sebelumnya.
7.       Menambah cadangan devisa negara dengan pajak yang diberikan oleh penanam modal.
Tujuan Penanaman Modal Asing :
1.      Untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain.
2.      Untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain
3.      Untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.
4.      Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu Negara
Faktor yang Mempengaruhi Berkurangnya PMA :
1.      Instabilitas Politik dan Keamanan.
2.      Banyaknya kasus demonstrasi/ pemogokkan di bidang ketenagakerjaan.
3.      Pemahaman yang keliru terhadap pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah serta belum lengkap dan jelasnya pedoman menyangkut tata cara pelaksanaan otonomi daerah.
4.      Kurangnya jaminan kepastian hukum.
5.      Lemahnya penegakkan hukum.
6.      Kurangnya jaminan/ perlindungan Investasi.
7.      Dicabutnya berbagai insentif di bidang perpajakkan
8.      Masih maraknya praktek KKN
9.      Citra buruk Indonesia sebagai negara yang bangkrut, diambang disintegrasi dan tidak berjalannya hukum secara efektif makin memerosotkan daya saing Indonesia dalam menarik investor untuk melakukan kegiatannya di Indonesia.
10.  Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia
Hal – Hal yang Perlu Dipertimbangkan dalam PMA :
ü  Bagi Investor
1.      Adanya kepastian hukum.
2.      Fasilitas yang memudahkan transfer keuntungan ke negara asal.
3.      Prospek rentabilitas, tak ada beban pajak yang berlebihan.
4.      Adanya kemungkinan repatriasi modal (pengambilalihan modal oleh pemerintah pusat dan daerah) atau kompensasi lain apabila keadaan memaksa.
5.      Adanya jaminan hukum yang mencegah kesewenang-wenangan.
ü  Bagi Penerima Investasi
1.        Pihak penerima investasi harus sadar bahwa kondisi sosial, politik, ekonomi negaranya menjadi pusat perhatian investor.
2.        Dicegah tindakan yang merugikan negara penerima investasi dalam segi ekonomis jangka panjang dan pendek.
3.        Transfer teknologi dari para investor.
4.        Pelaksanaan investasi langsung atau investasi tidak langsung betul-betul dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan (mutual benefit) dan terutama pembangunan bagi negara/ daerah penerima.
ü  Faktor Penarik Investor Asing
1.        Transparansi pasar keuangan dalam informasi yang terpercaya yang mengalir dalam suatu aliran yang stabil. Tidak adanya transparansi selama proses investasi dapat sangat membatasi rentang perhatian para investor asing.
2.        Pasar finansial yang terbuka harus dibebaskan dari kendali pemerintah langsung dan perdagangan bawah tangan (insider trading).
3.        Adanya aturan hukum para ahli ekonomi yang telah disepakati.
4.        Nilai tukar yang fleksibel. Sehingga memudahkan para investor untuk berinvestasi.
ü  Minat Investasi Asing Meningkat
Ø  Berbagai negara termasuk Amerika Serikat telah menyatakan minatnya meningkatkan investasi di Indonesia. Penanaman modal asing (PMA) di Indonesia kini mencakup 85 persen dari total investasi di Indonesia, dan jumlah PMA ini berpotensi besar untuk terus tumbuh. Menko bidang Perekonomian Hatta Rajasa berpendapat Indonesia masih termasuk negara tujuan investasi baik dari investor lokal maupun asing.
Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengungkapkan Amerika Serikat juga merupakan negara yang sangat berpotensi meningkatkan investasi di Indonesia. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat hingga Januari-Juni 2010 minat investasi atau pendaftaran investasi penanaman modal asing (PMA) mencapai US$ 3,450 miliar dengan jumlah proyek 885 proyek. BKPM juga mencatat investor yang sudah mengantongi izin prinsip untuk PMA sebanyak 142 proyek senilai US$ 5,176 miliar dengan 125 proyek. Hingga Maret 2010 realisasi investasi di Indonesia mencapai 42 trilyun rupiah terdiri dari 574 proyek. Dari angka tersebut, PMA mencapai 36 trilyun rupiah dan investasi lokal mencapai 6 trilyun rupiah.
KESIMPULAN
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Penanam modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Sedangkan Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan. Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.
SARAN DAN OPINI
Ø  Indonesia harus bisa membenahi terlebih dahulu sistem politik dan hukum agar para investor akan lebih banyak yang tertarik untuk menginvestasi di Indonesia.
Ø  Pengalokasian dana yang lebih baik dan bermanfaat. Bangun fasilitas dan bantu pendidikan Indonesia agar sdm di negeri ini tidak turun akan kualitasnya. Telah kita ketahui di Indonesia memang ada program tersebut, namun tidak terealisasikan dengan baik.
Ø  Memperbaiki infrastruktur yang dapat dimanfaatkan bagi para investor maupun para pekerjanya.
Ø  Perusahaan memberikan asuransi jiwa pada para pekerjanya. Sehingga mereka terlindungi dalam pekerjaannya.
Ø  Masih banyak para koruptor di Indonesia sehingga menyebabkan para investor berpikir ulang untuk berinvestasi di Indonesia. Jadi berantas lah para koruptor .
DAFTAR PUSTAKA

Kebohongan Pria yang Umum Diucapkan

Liputan6.com, Jakarta: Menyembunyikan fakta yang sebenarnya mungkin dapat memperbaiki situasi, tapi itu pasti akan mengganggu hubungan dalam jangka panjang. Kebenaran adalah pilar dalam berhubungan.
Pada beberapa titik laki-laki dan perempuan lebih memilih berbohong. Perbedaannya adalah "alasan" di balik kebohongan. Perempuan biasanya berbohong demi membuat orang lain merasa sedikit lebih baik. Sementara pada laki-laki sebaliknya, kebohongan untuk menghindari situasi yang dihadapi atau masuk ke dalam keadaan yang menantang.
Beberapa orang mungkin mengatakan, apa yang salah dalam berbohong jika memperbaiki situasi Tetapi pertanyaan sebenarnya adalah, mengapa berbohong untuk perbaikan
Berikut beberapa kebohongan alias white lie yang paling sering diucapkan pria dalam kehidupan sehari-hari:
1. Kamu tidak terlihat gemuk: Ini sebuah contoh kebohongan klasik, berusaha memberikan penghargaan dan membuatnya bahagia.
2. Saat menelepon Anda: Ini contoh lain kebongan putih saat menelepon. Pria mungkin menghubungkan dengan beberapa kesalahan teknis saat tak ingin ditelepon: Alasannya bermacam-macam mungkin jaringan yang sibuk, di luar jangkauan, atau semacam itu.
3. Terjebak dalam kemacetan: Hampir semua dari kita pasti menggunakan kebohongan ini di beberapa kondisi tertentu. Kebohongan ini memiliki keuntungan, dari sebuah keraguan untuk dipercaya.
4. Cinta masakan Anda: Makanan yang dimasak dapat membuat sengsara untuk dimakan. Beberapa pria berpura-pura seolah-olah itu benar-benar enak! Kebenaran pernyataan tersebut dapat dinilai oleh ekspresi saat menyantap makanan.
5. Percayalah Aku, Aku tidak pernah berbohong: Pria begitu sering menggunakan kalimat sakti ini. Namun kalimat ini membuat para wanita benar-benar terpesona dan terpikat sehingga dia buta dengan kedustaan.
6. Senang dengan pekerjaan ibu Anda: Diucapkan ketika pria itu berusaha keras untuk mengesankan seorang gadis dan ia akan melakukan apa saja untuk membuatnya merasa baik.
7. Wanita lain No Way! Pria begitu semangat berpura-pura saat bersama gadis mereka. Mereka mengatakan tidak peduli dengan perempuan lain. Tentunya hal itu adalah dusta. Pernyataan "tidak berpikir tentang wanita lain" sulit dipercaya.
Berbohong memang bikin kecanduan. Setiap kecanduan itu perlu disingkirkan dan berbohong tidak ada pengecualian. (MEL/themedguru)

http://id.berita.yahoo.com/kebohongan-pria-yang-umum-diucapkan-20110314-193458-953.html

Senin, 14 Maret 2011

Van Bronckhorst Dkk. Tiba di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta: Sebanyak 23 pemain sepakbola keturunan Indonesia yang bermain pada beberapa liga Eropa atau dikenal dengan nama De Jong Indonesian tiba di Jakarta, Ahad (13/3) siang.
"Kami berharap, para pelajar sekolah sepakbola, pemain muda di klub sekolah maupun klub amatir, serta fans belia dari berbagai klub di tanah air dapat memetik pelajaran dari De Jong Indonesian," kata Velix Wanggai, Staf Khusus Presiden RI Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah.
Paman dari pemain timnas Indonesia, Octovianus Maniani, itu menyebut beberapa pesepakbola top Eropa keturunan Indonesia yang pantas mejadi idola pemain muda lokal, seperti Giovanni van Bronckhorst (mantan kapten timnas Belanda yang pernah membela Barcelona), Robin van Persie (penyerang Arsenal), dan Radja Nainggolan (pemain yunior Belgia yang berkarier di klub Cagliary, Italia).
Velix Wanggai, bersama jajaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan puluhan perwakilan fans sepakbola Indonesia turut menjemput kedatangan De Jong Indonesian di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kedatangan tim yang didampingi pelatih Johny Taihatu itu merupakan bagian dari program "Indonesia Tanah Air Beta" yang digagas Kantor Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah dan Kemenegpora. Program itu merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden SBY kepada kedua lembaga untuk mempromosikan pendidikan kepada masyarakat melalui olahraga sepakbola (educating mind and heart with football).
Ke-23 anggota tim De Jong Indonesian yang telah menginjakkan kaki di Jakarta, antara lain Steven Steegh (Borussia Moenchengladbach, Jerman), Stiva Taihattu (PSV Eindhoven, Belanda), Jemayel Maruanaya (Fortuna Sittard, Belanda), dan Michael van Venn (RC Genk, Belgia). Menurut rencana, Giovanni van Bronckhorst yang sukses mengantarkan Belanda menjadi runner-up pada Piala Dunia 2010 akan bergabung dengan rekan-rekannya pada 17 Maret nanti.
Dalam sepekan ke depan, De Jong Indonesian akan mengadakan pertandingan persahabatan dengan klub-klub lokal di Maluku, Jakarta, Bandung, serta melakukan kegiatan coaching clinic, kunjungan amal, dan ajang "5000 pesepakbola menggiring bola." Anggota tim De Jong Indonesian rata-rata berusia muda. "Beberapa dari mereka juga tertarik untuk membela tim merah putih," kata Velix. (YUS)

http://id.berita.yahoo.com/van-bronckhorst-dkk-tiba-di-indonesia-20110313-073500-824.html

Sabtu, 12 Februari 2011

Tugas 1

Indonesia Masuk 6 Raksasa Ekonomi 2050
Pertumbuhan ekonomi riil Indonesia akan dipatok sebesar 7-8 persen per tahun.

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia



VIVAnews - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), kementerian terkait, pihak swasta, dan pemerintah daerah telah memulai penyusunan Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi 2011-2025.

Program tersebut guna mendukung Indonesia menjadi kekuatan 10 besar dunia pada 2025 dan selanjutnya enam besar dunia pada 2050, dengan pertumbuhan ekonomi tinggi yang inklusif dan berkeadilan. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi riil dipatok sebesar 7-8 persen per tahun secara berkelanjutan.

Master Plan ini diharapkan dapat diselesaikan pada akhir Maret 2011, dan hasilnya akan diluncurkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersamaan dengan proyek-proyek tertentu pada awal April 2011.

"April akan di-launch Presiden mengenai detail proyeknya, sehingga investor dapat melihat dan tertarik," kata Kepala Biro Humas dan Tata Usaha Pimpinan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Bappenas, Maruhum Batubara, kepada VIVAnews.com di Jakarta, Kamis, 10 Februari 2011.

Penyusunan master plan tersebut akan melibatkan 400 pihak yang terdiri atas menteri/pimpinan non kementerian/lembaga dan pejabat eselon I, gubernur, ketua dan anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) dan Komite Inovasi Nasional (KIN). Selain itu, terdapat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan asosiasi dan dunia usaha, para pakar, dan akademisi.

Maruhum mengatakan, master plan ini tidak dimaksudkan untuk mengganti dokumen perencanaan pembangunan yang sudah ada. Namun, penyusunan rencana induk percepatan pembangunan ekonomi itu sebagai pelengkap untuk menjawab tantangan dan dinamika pembangunan Indonesia.

Tantangan tersebut, menurut dia, antara lain dengan adanya kompetisi regional dan global yang semakin menguat, mengoptimasi pengembangan potensi daerah, sinergi antara pengembangan ekonomi kewilayahan dan pengembangan ekonomi sektoral serta daya dukung infrastruktur.

Hasil penyusunan master plan akan diintegrasikan ke dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Dia menjelaskan, pengembangan master plan ini dilakukan dengan pendekatan terobosan bukan business as usual melalui beberapa faktor. Pertama, pihak swasta akan diberikan peran penting dalam pengembangan master plan ini, dibantu pemerintah yang akan bertindak sebagai regulator, fasilitator, dan katalisator.

Kedua, penguatan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah. Dalam praktiknya, dunia usaha akan menjadi aktor utama dalam kegiatan investasi, produksi, dan distribusi.

"Terkait pembangunan ini, porsi pendanaan investor jauh lebih besar dibanding dari pemerintah. Karena APBN hanya mampu mendanai sekitar 10-20 persen," kata dia.

Sebelumnya Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana mengatakan, dalam master plan tersebut terdapat delapan program dan 18 aktivitas utama.

Delapan program utama tersebut meliputi sektor industri manufaktur, pertambangan, pertanian, kelautan, pariwisata, telekomunikasi, energi, dan pengembangan kawasan strategi nasional. Melalui penyusunan master plan ini diharapkan dapat menghasilkan rencana aksi yang bukan hanya sebagai tataran konsep umum dan normatif tetapi spesifik, konkret, workable, dan implementable.

"Salah satu dari aktivitas utama adalah pembangunan Kawasan Strategi Nasional Jembatan Selat Sunda," kata Armida.

Sementara itu, 18 aktivitas utama antara lain industri besi baja, makanan-minuman, tekstil, peralatan transportasi, perkapalan, nikel, tembaga, bauksit, kelapa sawit, karet, kakao, perikanan, pariwisata, telematika, batu bara, minyak dan gas. Selain itu, pengembangan metropolitan Jabodetabek dan pembangunan kawasan Selat Sunda.

• VIVAnews

Sumber :
http://bisnis.vivanews.com/news/read/204036-indonesia-masuk-6-raksasa-ekonomi-2050


Kamis, 23 Desember 2010

Tugas Kedelapan

1. Dalam bisnis Internasional dikenal 2 transaksi bisnis Internasional yaitu ?
A. Perdagangan Internasional ( Internasional Trade )
B. Pemasaran Internasional ( Internasional Marketing )
Jelaskan apa bedanya kedua transaksi bisnis tersebut?
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama.
Pemasaran Internasional adalah penerapan konsep, prinsip, aktifitas, dan proses manajemen pemasaran dalam rangka penyaluran ide, barang atau jasa perusaahaan kepada konsumen di berbagai negara.

2. Coba jelaskan bagaimana tahap-tahap dalam memasuki bisnis international,  dimulai dengan tahapan yang paling sederhana yang tidak mengandung resiko sampai dengan tahap yang paling kompleks dan mengandung resiko bisnis yang sangat tinggi?
Adapun tahap tersebut secara kronologis adalah sebagai berikut :
1.Ekspor Insidentil
2. Ekspor Aktif
3. Penjualan Lisensi
4. Franchising
5. Pemasaran di Luar Negeri
6. Produksi dan Pemasaran di Luar Negeri

EKSPOR INSIDENTIL (INCIDENT At EXPORT)
Dalam rangka untuk masuk ke dalam dunia bisnis Internasional suatu perusahaan pada umumnya dimulai dari suatu keterlibatan yang paling awal yaitu dengan melakukan ekspor insidentil. Dalam tahap awal ini pada umumnya terjadi pada saat adanya kedatangan orang asing di negeri kita kemudian dia membeli barang-barang dan kemudian kita harus mengirimkannya ke negeri asing itu.

EKSPOR AKTIF (ACTIVE EXPORT)
Tahap terdahulu itu kemudian dapat berkembang terus dan kemudian terjalinlah hubungan bisnis yang rutin dan kontinyu dan bahkan transaksi tersebut makin lama akan semakin aktif. Keaktifan hubungan transaksi bisnis tersebut ditandai pada umumnya dengan semakin berkembangnya jumlah maupun jenis komoditi perdagangan Internasional tersebut. Dalam tahap aktif ini perusahaan negeri sendiri mulai aktif untuk melaksanakan manajemen atas transaksi itu. Tidak seperti tahap awal di mana pengusaha hanya bertindak pasif. Oleh karena itu dalam tahap ini sering pula disebut sebagai tahap “ekspor aktif", sedangkan tahap pertama tadi disebut tahap pembelian atau “Purchasing".

PENJUAlAN LISENSI (LICENSING)
Tahap berikutnya adalah tahap penjualan Iisensi. Dalam tahap ini Negara pendatang menjual lisensi atau merek dari produknya kepada negara penerima. Dalam tahap yang dijual adalah hanya merek atau lisensinya saja, sehingga negara penerima dapat melakukan manajemen yang cukup luas terhadap pemasaran maupun proses produksinya termasuk bahan baku serta peralatannya. Untuk keperluan pemakaian lisensi tersebut maka perusahaan dan negara penerima harus membayar fee atas lisensi itu kepada perusahaan asing tersebut.

FRANCHISING
Tahap berikutnya merupakan tahap yang lebih aktif lagi yaitu perusahaan di suatu negara menjual tidak hanya lisensi atau merek dagangnya saja akan tetapi lengkap dengan segala atributnya termasuk peralatan, proses produksi, resep-resep campuran proses produksinya, pengendalian mutunya, pengawasan mutu bahan baku maupun barang jadinya, serta bentuk pelayanannya. Cara ini sering dikenal sebagai bentuk "Franchising". Dalam hal bentuk Franchise ini maka perusahaan yang menerima disebut sebagai "Franchisee" sedangkan perusahaan pemberi disebut sebagai "Franchisor". Bentuk ini pada umumnya berhasil bagi jenis usaha tertentu misalnya makanan, restoran, supermarket, fitness centre dan sebagainya.
Beberapa contoh kongkrit dari bentuk ini adalah KFC (Kentucky Fried Chiken), Mc Donalds, California Fried Chiken dan sebagainya. Bentuk ini pada saat ini berkembang tidak saja antarnegara akan tetapi saat ini juga terdapat bentuk-bentuk franchise yang terjadi di dalam suatu negara itu sendiri.
Sebagai contoh untuk Indonesia adaIah Es Teler 77, Ayam Goreng NY. Suharti, Hero Supermarket dan lain sebagainya. Bentuk Franchise yang pada saat ini populer di negeri kita dan juga di negara lain dan banyak dilaksanakan di dalam negeri sendiri antar perusahaan domestik ini memiliki beberapa kebaikan yang antara lain :
a. Manajemen sistem yang sudah teruji.
b. Memiliki nama yang sudah terkenal.
c. Performance record yang sudah mapan untuk alat penilaian.
Sebaliknya bentuk ini juga memiliki kejelekan yaitu :
a. Biaya tinggi untuk menrlapatkan Franchise
b. Keputusan bisnis akan dibatasi oleh Francilisor
c. Sangat dipengaruhi oleh kegagalan dari bentuk Franchise lain. Apabila terdapat kegagalan yang satu akan timbul anggapan bahwa bentuk franchise yang lain pun jelek juga.

PEMASARAN DI LUAR NEGERI
Tahap berikutnya adalah bentuk Pemasaran di Luar negeri. Bentuk ini akan memerlukan intensitas manajemen serta keterlibatan yang lebih tinggi karena perusahaan pendatang (Host Country) haruslah betul-betul secara aktif dan mandiri untuk melakukan manajemen pemasaran bagi produknya itu di negeri asing (Home Country). Lain dengan tahap-tahap sebelumnya maka manajemen pemasaran masih tetap berada dalam tanggung jawab dari perusahaan di negara penerima. Dalam hal itu maka perusahaan itu akan mengetahui lebih pasti tentang perilaku konsumennya yang tidak lain dan tidak asing baginya karena mereka adalah juga orang-orang setempat atau penduduk setempat pula. Lain halnya dalam tahap ini maka pengusaha pendatang yang nota bene adalah orang asing harus mampu untuk mengetahui perilaku serta kebiasaan yang ada di negeri penerima itu sehingga dapat dilakukan program-program pemasaran yang efektif. Tahap ini sering pula disebut sebagai tahap "Pemasaran Aktif" atau "Active Marketing".

PRODUKSI DAN PEMASARAN DI LUAR NEGERI (Total International Business)
Tahap yang terakhir adalah tahap yang paling intensif dalam melibatkan diri pada bisnis internasional yaitu tahap "Produksi dan Pemasaran di Luar Negeri". Tahap ini juga disebut sebagai "Total International Business". Bentuk inilah yang menimbulkan MNC (Multy National Corporation) yaitu Perusahaan Multi Nasional. Dalam tahap ini perusahaan asing datang dan mendirikan perusahaan di negeri asing itu lengkap dengan segala modalnya, Ialu melakukan proses produksi di negeri itu, kemudian menjuaI hasil produksinya itu di negeri itu juga dan bahkan mungkin lalu dijualnya ke negara asing lagi sebagai ekspor dari negeri penerima tersebut. Bentuk ini memiliki unsur positif bagi negara yang sedang berkembang karena dalam bentuk ini negara penerima tidak perlu menyediakan modal yang sangat banyak untuk mendirikan pabrik tersebut yang pada umumnya negara berkembang masih miskin dana untuk pembangunan bangsanya.
Suatu negara yang ingin melindungi salah satu cabang industrinya di dalam negeri akan selalu mengenakan tarif bea masuk yang tinggi terhadap masuknya barang-barang hasil industri yang bersangkutan dari negara asing ke negerinya itu. Hal ini wajar karena apabila tidak maka impor barang hasil industri dari negara asing itu akan menyaingi dan kemudian mematikan cabang industri tersebut di dalam negerinya sendiri. Tarif bea masuk tersebut akan diberlakukan sedemikian rupa tingginya sehingga menjadikan harga jual barang-barang yang diimpor itu nanti akan lebih tinggi daripada harga barang tersebut yang dibuat oleh industri di dalam negerinya sendiri itu.
Hambatan perdagangan adalah antara lain berupa pemilihan partner dagang dari suatu negara tertentu saja yang biasanya partner tersebut dipilih atas dasar pertimbangan baik ekonomis maupun nonekonomis. Dalam hal ini misalnya saja hanya dari negara-negara yang serumpun ataupun yang menjadi kelompok ekonomi tertentu seperti MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa atau Europian Economic Community), begitu pula ASEAN yang pada saat ini membentuk AFTA (Asean's Free Trade Area). Selain itu negaia-negara di Amerika Utara dan Kanada juga membentuk blok perdagangan seperti itu yang disebutnya sebagai NAFTA (North American Free Trade Agreement) dan sebagainya. Lebih dari itu bahkan seringkali proteksi macam ini dilakukan atas dasar pertimbangan militer yaitu hanya negara-negara yang tergabung dalam suatu pakta pertahanan militer tertentu saja.
Suatu cara lain yang sering dipergunakan oleh suatu negara untuk membatasi impor suatu komoditi tertentu adalah dengan menetapkan "Quota Impor". Dalam hal ini negara tersebut menentukan bahwa untuk komoditi tertentu hanya dapat diimpor sampai dengan jumlah tertentu saja dan tidak diperkenankan melebihi jumlah quota yang telah ditentukan. Oleh sebab itulah maka bagi Indonesia yang ingin melebarkan jalur perdagangan internasionalnya selalu mencari negara-negara lain yang tidak mengenakan quota terhadap barang dagangan kita. Negara yang tidak menetapkan quota lalu disebut sebagai "Negara nonquota".
Cara lain lagi yang terasa sangat keras adalah dengan melakukan "embargo". Dengan cara demikian maka negara tersebut melarang masuknya semua komoditi yang datang dari suatu negara tertentu yang dikenakan embargo tersebut. Sebagai contoh negara Irak setelah kalah perang dalam perang teluk dan tidak mau mematuhi ketentuan PBB untuk memusnahkan senjata nuklirnya lalu dikenai sanksi embargo oleh semua negara di seluruh dunia. Dengan embargo itu maka Irak mengalami penderitaan ekonomi yang akhirnya lalu memenuhi tuntutan PBB dan kemudian berhasil mengendorkan embargo tersebut.
Masih ada satu bentuk lain lagi bagi suatu negara untuk membatasi Impor dari negara lain yaitu dengan cara yang sering disebut sebagai "Exchange Control" atau dalam bahasa Indonesia sering disebut sebagai "Imbal Beli". Dengan cara ini maka setiap negara yang akan menjual barangnya ke suatu negara maka dia harus juga membeli komoditi dari negara tersebut. Dengan cara ini maka apabila negara itu tidak membeli komoditi imbalan maka transaksi Impor itu pun akan gagal.

3. Hambatan apa saja dalam memasuki bisnis international?
     1. Batasan perdagangan dan tariff bea masuk
     2. Perbedaan bahasa, social budaya/cultural
     3. Kondisi politik dan hokum/perundang-undangan
     4. Hambatan operasional
     5. Hambatan para pesaing


http://aspiandi.wordpress.com/2009/06/01/pengertian-pengertian-pemasaran-internasional/
http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_internasional
http://qeyty.blogspot.com/2008/10/bab-v-bisnis-internasional.html


Jumat, 19 November 2010

City Tendang Enam Pemain Apkiran

City Tendang Enam Pemain Apkiran
Liputan6.com, Manchester: Petinggi Manchester City memutuskan siap menanggung risiko atau kerugian lebih dari 50 juta pound atau sekitar Rp 700 miliar lebih menyusul rencana penjualan enam pemain bintangnya yang dianggap apkiran di bursa transfer musim dingin Januari mendatang. Mereka adalah Emmanuel Adebayor, Wayne Bridge, Shaun Wright-Phillips (SWP), Roque Santa Cruz, Jo Alves, dan Shay Given.
Keenam pemain tersebut semuanya diakuisisi Mark Hughes, manajer City sebelum Roberto Mancini. Besarnya dana yang dikeluarkan untuk memboyong sextet pemain itu ke City of Manchester Stadium mencapai kitaran 87,5 juta pound. Karena dinilai telah rusak dan berpotensi mengancam keutuhan skuad, Mancini bakal menendang keenam pemain tersebut dan menjualnya dengan harga murah alias diobral.
Keputusan itu merupakan hasil pertemuan antara Mancini dengan Chief Executive Garry Cook dan Chairman Khaldoon Al Mubarak yang digelar sebelum kedua pejabat teras City tersebut berangkat ke Abu Dhabi guna menemui owner klub Sheikh Mansour bin Zayed al Nahyan. Dalam pertemuan tersebut, terungkap rencana restrukturisasi komposisi skuad dimana City akan memburu dua striker top. Bomber Bosnia Edin Dzeko berada di urutan pertama dengan bandrol 35 juta pound.
Untuk itu City rela rugi besar dengan melego Adebayor yang semula diboyong dari Arsenal dengan fee 25 juta pound. City siap menjualnya dengan harga 12 juta pound. Santa Cruz yang diakuisisi dengan ongkos 18 juta pound dari Blackburn Rovers akan dilepaskan dengan fee hanya 4 juta pound.
Sementara, bek Bridge yang menelan dana 12 juta pound saat diterbangkan dari Chelsea pada Januari 2009 akan dijual dengan harga 5 juta pound. Bandrol yang sama juga disematkan pada SWP yang modal awalnya bernilai 8,5 juta pound.
Pun demikian dengan Jo Alves yang tarifnya dibanting dari 17 juta pound menjadi 4 juta pound. Satu-satunya pemain yang dinilai City masih tetap bernilai sama dengan harga saat rekrutmen adalah kiper Given yang diboyong dari Newcastle Uinited pada Januari 2009 dengan fee 7 juta pound.
City berharap diskon besar-besaran akan memudahkan proses penjualan keenam pemain apkiran tersebut. Pasalnya, dengan gaji yang terbilang tinggi, antara 60 ribu sampai 130 ribu pound per minggunya, maka mereka akan kesulitan menemukan klub baru.(MEG/The Sun)

Defoe Ramaikan Derby London Utara

Defoe Ramaikan Derby London Utara
Liputan6.com, London: Striker Timnas Inggris Jermain Defoe termasuk dalam skuad Tottenham Hotspur untuk partai derby London utara melawan Arsenal, Sabtu (20/11) malam WIB. Defoe terbukti mampu sembuh cedera lebih cepat dari perkiraan semula.
Defoe mengalami cedera engkel ketika membela Inggris dalam pertandingan kualifikasi Euro 2012 menghadapi Swiss. Perkiraan semula, striker berusia 28 tahun ini harus absen dua bulan yang dengan semikian melewatkan seluruh partai Liga Champions, termasuk juga derby melawan The Gunners.
Akan tetapi, mantan tukang gedor Portsmouth ini bisa sembuh lebih dan berlatih normal dalam seminggu terakhir. Dengan begitu manajer Harry Redknapp menyertakannya dalam pertandingan lawatan ke Emirates Stadium besok. Redknapp mengaku lega dengan kondisi ini.
"Sungguh luar biasa dia (Defoe) dapat bermain kembali," cerita Redknapp. "Dia pencetak gol fantastis dan berbeda dibanding penyerang manapun. Dia tajam serta memiliki pergerakan dan penyelesaian akhir mengesankan. Kalau saja tidak cedera, mungkin sudah enam atau tujuh gol berhasil dilesakkannya."
Comeback Defoe datang di saat yang tepat. Seusai menghadapi Arsenal, Spurs dijadwalkan bertemu FC Twente yang merupakan partai krusial guna melaju ke fase knock-out Liga Champions. Selanjutnya tim asuhan Redknapp ditantang Liverpool, salah satu pesaing utama dalam perebutan satu tempat di zona empat besar Liga Premier.(DIM/Soccernet)