Rabu, 04 Juli 2012

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak intuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelangarnya.

Tujuan Hukum Dengan adanya Hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Sumber-sumber Hukum Para ahli membagi sumber hukum kedalam 2 bagian, yaitu :
1. Sumber-sumber hukum Material Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2. Sumber-sumber hukum formal Sumber hukum dalam arti formal, yaitu : bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati. Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
 1. Undang-undang (statute)
 2. Kebiasaan atau hukum tak tertulis (costum)
 3. Keputusan-keputusan hakim
 4. Traktat (treaty)
 5. Pendapat Sarjana hokum (doktrin) Kodifikasi Hukum Adalah pembukuan jenis-jenis hokum tertulis dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Dari segi bentuknya hukum di bagi dua,
1. Hukum tertulis hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum.
2. Hukum tak tertulis hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.

 Kaidah atau Norma Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib. Contoh jenis dan macam norma :
1. Norma Sopan Santun
2. Agama
3. Hukum

Pengertian ekonomi Adalah sebuah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana manusia mencukupi kebutuhan hidupnya. Ini didasarkan dari asal kata ekonomi yang berasal dari bahasa Yunani. Ekonomi berasal dari kata oikos dan nomos. Oikos adalah rumah tangga dan nomos berarti aturan, ilmu.
Adapun ilmu ekonomi di bagi menjadi 3, yaitu :
 1. Deskriptif
 2. Teori • Ekonomi Mikro • Ekonomi Makro
 3. Terapan

 Hukum Ekonomi Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Adanya hukum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:
 1. Hukum ekonomi pembangunan
 2. Hukum ekonomi sosial

 http://rediadhapratama.wordpress.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar