Selasa, 12 Juni 2012

Permasalahan dalam Perusahaan Beserta Penyelesaiannya

Pertama : Klaim Asuransi, Permasalahan dan Solusinya

 “Asuransi itu mudah masuknya, namun klaimnya susah”, “Sudah bayar premi lebih dua tahun, begitu klaim gak dibayar” , atau ” Wah, saya mo klaim, tapi dipersulit, dioper sana sini”. Mungkin itulah sebagian kecil yang ada dibenak Anda, sehingga Anda tidak mau mengambil sebuah Polis Asuransi.
Sebenarnya Klaim merupakan hak yang diterima oleh setiap nasabah Asuransi. Dan pastinya Perusahaan Asuransi akan membayarkan Klaim, ketika kewajiban dari nasabah terpenuhi. Mari, kita simak Mekanisme Pengajuan Klaim, agar Klaim Anda pasti dibayar. Dan tentunya Anda yang masih antipati / menolak Asuransi jadi terbuka pikirannya, sehingga segera memiliki polis Asuransi.
Tujuan dari klaim adalah untuk memberikan manfaat yang sesuai dengan ketentuan dalam Polis Anda. Agar klaim dapat diproses dan terbayar, perhatikan berbagai ketentuan penting mengenai pengajuan klaim.
Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda memiliki manfaat yang sesuai dengan yang tercatat di Polis Anda. Contoh : Anda hanya memiliki Asuransi Jiwa saja, maka secara otomatis kalau Anda mengajukan klaim rawat inap, pastinya perusahaan asuransi gak akan membayarkan klaimnya. Jadi teliti kembali manfaat asuransi yang sudah Anda ambil, Pastikan Anda memiliki manfaat asuransi yang akan Anda klaim.


Anda harus memastikan juga, bahwa Polis Anda masih berada dalam keadaan Inforce / berlaku / aktif. Jadi agar Polis Anda senantiasa dalam keadaan Inforce, pastikan Anda melakukan pembayaran / transaksi secara rutin (terutama di dua tahun pertama, jangan sampai ada yang bolong).
Pastikan juga, Polis Anda tidak dalam masa tunggu. Maksudnya masa tunggu adalah masa mulai berlakunya perlindungan asuransi Anda. Contoh : untuk perlindungan rawat inap yang disebabkan karena sakit, seperti : diare, demam berdarah, infeksi saluran kencing, typhus, dll. Masa tunggunya adalah 30 hari sejak diterima sebagai nasabah Asuransi. Ingat juga bahwa syarat untuk klaim biasanya harus menjalani rawat inap, bisa minimal 1 x 24 jam atau 2 x 24 jam.
Untuk Anda yang menggunakan kartu, segera Telpon ke Nomor yang tertera dalam kartu, agar Prosesnya lebih cepat, atau segera hubungi Agen Asuransi Anda. Pasti akan membantunya.
Jika Polis Anda sudah pernah lapse, pastikan pada saat mengajukan klaim, polis Anda tidak berada dalam masa tunggu maupun mengalami pengecualian-pengecualian tertentu.
Pastikan juga, klaim yang Anda ajukan bukan pengecualian yang tertera dalam Polis. Contoh : Anda sudah pernah menjalani operasi batu ginjal, nah ketika Anda mengajukan sebuah polis, Anda disuruh medical. Dan ternyata hasil medicalnya kurang bagus, sehingga untuk sakit karena batu ginjal tidak dicover. Jadi kalau Anda mengajukan klaim karena batu ginjal, otomatis perusahaan asuransi tidak akan membayarnya.
Nah, setelah ketentuan di atas terpenuhi, klaim yang Anda ajukan WAJIB DILENGKAPI dengan semua persyaratan dan dokumen pelengkap yang dibutuhkan.
Jadi sebelum klaim diajukan, periksalah kembali kriteria klaim yang akan diajukan atau hubungi Agen Anda untuk membantunya. Setelah memastikan hal diatas sesuai , maka segera mungkin untuk melakukan klaim (penyerahan klaim), karena akan mempercepat proses klaimnya.
Berikut Tahapan Umum Pemrosesan Klaim :
1) Formulir Klaim diisi oleh Tertanggung / Peserta / Pemegang Polis / Ahli Waris (untuk klaim meninggal) , dengan menyertakan surat keterangan dari dokter.
2) Tertanggung / Peserta / Pemegang Polis / Ahli Waris menyerahkan dokumen peninjung klaim kepada perusahaan asuransi, seperti : kuitansi, hasil rekam medis, hasil laboratorium, laporan kepolisian (jika klaim atas kecelakaan) , dan dokumen yang diperlukan lainnya.
3) Cantumkan Nomor Polis dan Nomor Rekening Anda dengan Benar, dan Tandatangani Pengajuan Klaim sesuai tanda tangan yang ada didalam Polis, sertakan identitas diri juga (FC KTP / SIM / Paspor). Jadi Pastikan Anda telah mencantumkan Nomor Polis dan Nomor Rekening Pemegang Polis yang jelas, lengkap dan benar.
4) Perusahaan Asuransi akan melakukan proses validasi terhadap dokumen pelengkap dan verifikasi kepada Pemegang Polis / Tertanggung / Ahli Waris dan Dokter atau rumah sakit bila diperlukan.
5) Apabila hasil validasi dan verifikasi oleh perusahaan asuransi sudah sesuai dengan ketentuan, maka pembayaran klaim akan diproses oleh bagian klaim.
6) Manfaat asuransi akan dibayarkan / ditransfer kepada Pemegang Polis /  Tertanggung / Peserta / Ahli Waris.
Dengan melihat ketentuan diatas , klaim bukan lagi masalah yang rumit, klaim adalah masalah mudah. Perusahaan Asuransi akan membayar Klaim Anda. So, pastikan Anda memiliki Polis Asuransi sebagai tanda dan cinta kepada keluarga, Istri , Suami, dan Buah hati Anda. Dan pastikan Anda memilih AGEN ASURANSI yang Tepat, disamping Perusahaan yang Tepat.
Insya Allah, penulis dan pemilik web ini adalah Orang yang tepat untuk dipilih sebagai service Agen Anda dan Keluarga.
Salam Cerdas
Wiwit Prayitno, S.Pt., N.Md





Kedua : Solusi Masalah Klasik Usaha Kecil Di Indonesia

Pada Pertemuan Pejanjian Pinjaman Usaha Kecil PT Rekayasa Industri di UKM Center FEUI Depok telah menerima pinjaman Usaha Kecil untuk usaha Sapi Perah, Bingkai Foto dan Lampu Hias dalam rangka PKBL PT Rekayasa Industri bekerjasama dengan UKM Center FEUI. (foto: ukm-center)
Masalah mendasar usaha kecil yang paling menonjol menyangkut menyediakan pembiayaan usaha alias modal usaha. Kebutuhan modal sangat terasa pada saat seseorang ingin memulai usaha baru. Alhasil, biasanya bila motivasinya kuat, seseorang akan tetap memulai usaha kecil tetapi dengan modal seadanya.
Pada usaha yang sudah berjalan, modal tetap menjadi kendala lanjutan untuk berkembang. Masalah yang menghadang usaha kecil menyangkut kemampuan akses pembiayaan, akses pasar dan pemasaran, tata kelola manajemen usaha kecil serta akses informasi. Kesulitan usaha kecil mengakses sumber-sumber modal karena keterbatasan informasi dan kemampuan menembus sumber modal tersebut. Padahal pilihan sumber modal sangat banyak dan beragam.
Lembaga keuangan bank adalah sumber modal terbesar yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha kecil. Namun untuk bermitra dengan bank, usaha kecil dituntut menyajikan proposal usaha yang feasible atau layak usaha dan menguntungkan. Disamping itu lembaga keuangan bank mensyaratkan usaha kecil harus bankable alias dapat memenuhi ketentuan bank. Inilah persoalannya. Akibat bank berlaku prudent atau hati-hati, maka makin mempersulit usaha kecil untuk mengakses sumber modal. Usaha kecil yang sulit mengakses bank akan mencari jalan pintas. Kemana lagi kalau bukan kepada para pelempar uang alias rentenir tetapi usaha kecil harus rela dengan biaya uang yang mencekik. Ada anggapan keliru. Seolah olah, usaha kecil tidak mempermasalahkan biaya bunga yang tinggi dari rentenir. Adalah anggapan yang sangat keliru. Mereka terpaksa memakai uang rentenir karena terpaksa akibat sulit mengakses modal dari bank.
Usaha kecil yang berhasil menembus kendala akses modal, pasar dan informasi. Kendala beralih pada yang lebih advance. Seperti pengembangan produk, pengembangan pasar, melakukan ekspor, hingga mempertahankan kualitas produk dan kuantitas produksi. Pada situasi ini, usaha kecil dituntut meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan melakukan inovasi produk melalui pemanfaatan teknologi tepat guna. Untuk itu usaha kecil harus mengenal lebih dekat konsumennya know your customers alias kiwaisi.
Persoalan Kemudahan Pendanaan Menjadi Masalah Klasik
Sebelumnya, Undang-Undang (UU) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disahkan, belum cukup untuk menjawab persoalan yang ada dalam UKM selama ini. Misalnya, keterbatasan database secara nasional belum terakomodasi dalam UU ini.
"Jumlah UMKM yang ada 50 juta, secara nasional juga belum ada update data. Apakah yang dulu mikro menjadi usaha kecil, dan kecil menjadi usaha besar," tutur Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Bandung, Ina Primiana Syinardalam diskusi UU UMKM di aula Redaksi Pikiran Rakyat Jln. Soekarno-Hatta 147 Bandung. Acara ini dihadiri Pemred II Pikiran Rakyat H. Widodo Asmowiyoto.
Menurut Ina, dalam UU tersebut, pendanaan seharusnya merupakan bagian dari pengembangan usaha, bukan penciptaan iklim yang kondusif. "Pendanaan ini kan menjadi masalah klasik dalam UMKM, namun rupanya UU terbaru ini juga belum menjawab secara riil bagaimana UMKM mendapat dana dengan mudah. Bahkan, kejelasan agunan dan bentuk jaminan yang menjadi persoalan utama tidak dijabarkan secara mendetail dalam UU ini," ucapnya.
Ina mengatakan, sebelum UU ini dibuat dan disahkan, seharusnya kaji dulu permasalahan dasar yang ada dalam UMKM. Dengan demikian, UU dapat dijadikan patokan bagi semua pelaku UKM dan pihak lain yang berkompeten di dalamnya, serta dapat dijalankan dengan optimal dan efektif.
Menanggapi hal tersebut, tenaga ahli tim penyusun UU UMKM pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Suwandi yang hadir dalam diskusi mengatakan, penerapan UU ini akan lebih jelas setelan enam PP pendukung terbentuk. Keenam PP itu adalah tentang koordinasi, perizinan, kemitraan, pengawasan dan pengendalian, sanksi, serta tata cara pengembangan usaha.
"Keenam PP itu harus selesai dalam setahun, terhitung setelah pemerintah mengundang-kannya. Tetapi, kami sepakat untuk melakukan percepatan, karena ada Pemilu 2009," tuturnya.
Terlepas dari segala kekurangan yang dikeluhkan banyak pihak, Suwandi yakin, UU UMKM ini dapat menjawab kebutuhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Sebut saja kepastian untuk mendapat pengaturan yang lebih berpihak, kebutuhan sumber pendanaan, solusi untuk menjawab kebuntuan kriteria, kemitraan, koordinasi, penjaminan, dan perizinan. "Inti dari UU ini sebenarnya pemberdayaan, untuk menumbuhkembangkan UMKM di Indonesia," ungkapnya.
Ketua Jaringan Produktif Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah (KUKM) Jabar Iwan Gunawan mengatakan, dia mendukung UU tersebut sebagai payung hukum bagi pelaku UMKM. Namun, ia juga menyayangkan UU tersebut lebih menitikberatkan aspek kemitraan dan pembiayaan dibandingkan dengan sumber daya manusia. "Dalam UU tersebut, kemitraan dan pembiayaan dibuat bab khusus, padahal menurut saya pengembangan SDM sangat strategis dalam penguatan kapasitas UMKM," ujar Iwan. Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya.
Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya.
Kondisi UKM di Indonesia Saat Ini
Sektor ekonomi UKM yang memiliki proporsi unit usaha terbesar berdasarkan statistik UKM tahun 2004-2005 adalah sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan; Perdagangan, Hotel dan Restoran; Industri Pengolahan; Pengangkutan dan Komunikasi; serta Jasa. Sedangkan sektor ekonomi yang memiliki proporsi unit usaha terkecil secara berturut-turut adalah sektor Pertambangan dan Penggalian; Bangunan; Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahaan; serta Listrik, Gas dan Air Bersih. Secara kuantitas, UKM memang unggul, hal ini didasarkan pada fakta bahwa sebagian besar usaha di Indonesia (lebih dari 99 %) berbentuk usaha skala kecil dan menengah (UKM). Namun secara jumlah omset dan aset, apabila keseluruhan omset dan aset UKM di Indonesia digabungkan, belum tentu jumlahnya dapat menyaingi satu perusahaan berskala nasional.
Data-data tersebut menunjukkan bahwa UKM berada di sebagian besar sektor usaha yang ada di Indonesia. Apabila mau dicermati lebih jauh, pengembangan sektor swasta, khususnya UKM, perlu untuk dilakukan mengingat sektor ini memiliki potensi untuk menjaga kestabilan perekonomian, peningkatan tenaga kerja, meningkatkan PDB, mengembangkan dunia usaha, dan penambahan APBN dan APBD melalui perpajakan.
Pengembangan Sektor UKM
Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. "Hampir semua usaha besar berawal dari UKM. Usaha kecil menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang.
Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.
Pemerintah pada intinya memiliki kewajiban untuk turut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap kali menerpa UKM, yakni akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap menjadi pembicaraan di seminar atau konferensi. Secara keseluruhan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit usaha UKM, antara lain kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi, akses pembiayaan, akses pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM, ketersediaan layanan pengembangan usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis, dan kompetisi.
Perlu disadari, UKM berada dalam suatu lingkungan yang kompleks dan dinamis. Jadi, upaya mengembangkan UKM tidak banyak berarti bila tidak mempertimbangkan pembangunan (khususnya ekonomi) lebih luas. Konsep pembangunan yang dilaksanakan akan membentuk aturan main bagi pelaku usaha (termasuk UKM) sehingga upaya pengembangan UKM tidak hanya bisa dilaksanakan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dengan pembangunan ekonomi nasional dan dilaksanakan secara berkesinambungan. Kebijakan ekonomi (terutama pengembangan dunia usaha) yang ditempuh selama ini belum menjadikan ikatan kuat bagi terciptanya keterkaitan antara usaha besar dan UKM.
Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru tahun 2020. Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN yang tertuang dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi ASEAN, yang peredaran produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi batas negara, akan terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif bagi UKM. Menjadi positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif apabila sebaliknya. Untuk itu, kiranya penting bila pemerintah mendesain program yang jelas dan tepat sasaran serta mencanangkan penciptaan 20 juta UKM sebagai program nasional.
Permasalahan yang Dihadapi UKM
Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:
A. Faktor Internal
1. Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan
Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan.
Terkait dengan hal ini, UKM juga menjumpai kesulitan dalam hal akses terhadap sumber pembiayaan. Selama ini yang cukup familiar dengan mereka adalah mekanisme pembiayaan yang disediakan oleh bank dimana disyaratkan adanya agunan. Terhadap akses pembiayaan lainnya seperti investasi, sebagian besar dari mereka belum memiliki akses untuk itu. Dari sisi investasi sendiri, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila memang gerbang investasi hendak dibuka untuk UKM, antara lain kebijakan, jangka waktu, pajak, peraturan, perlakuan, hak atas tanah, infrastruktur, dan iklim usaha.
2. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.
1. Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar
Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.
2. Mentalitas Pengusaha UKM
Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri. Semangat yang dimaksud disini, antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko. Suasana pedesaan yang menjadi latar belakang dari UKM seringkali memiliki andil juga dalam membentuk kinerja. Sebagai contoh, ritme kerja UKM di daerah berjalan dengan santai dan kurang aktif sehingga seringkali menjadi penyebab hilangnya kesempatan-kesempatan yang ada.
3. Kurangnya Transparansi
Kurangnya transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.
B. Faktor Eksternal
1. Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif
Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi). Keseluruhan indikator ekonomi makro tersebut selalu dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan UKM, meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan menengah dengan pengusaha-pengusaha besar.
Kendala lain yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.
2. Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.
3. Pungutan Liar
Praktek pungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.
4. Implikasi Otonomi Daerah
Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM. Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM. Disamping itu, semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.
5. Implikasi Perdagangan Bebas
Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000), dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.
6. Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek
Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.
7. Terbatasnya Akses Pasar
Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.
8. Terbatasnya Akses Informasi
Selain akses pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi. Minimnya informasi yang diketahui oleh UKM, sedikit banyak memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha UKM dengan produk lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor. Namun, di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk bertarung di pasar internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses terhadap pasar tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar domestik.
Langkah yang Sudah Ditempuh
Sesungguhnya pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan untuk pemberdayaan UKM, terutama lewat kredit bersubsidi dan bantuan teknis. Kredit program untuk pengembangan UKM bahkan dilakukan sejak 1974. Kredit program pertama UKM, Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), yang menyediakan kredit investasi dan modal kerja permanen, dengan masa pelunasan hingga 10 tahun, dan suku bunga bersubsidi.
Setelah deregulasi perbankan pada 1988, kredit UKM dengan bunga bersubsidi secara berangsur dihentikan, diganti dengan kredit bank komersial. Selain itu, donor internasional juga menyusun kredit program investasi bagi UKM dalam mata uang rupiah. Antara 1990 dan 2000, Bank Indonesia mendanai berbagai kredit program dengan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI), yang dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Sangat Sederhana (KPRS/SS), dan Kredit Usaha Kecil dan Mikro yang disalurkan melalui koperasi dan bank perkreditan rakyat. Selain itu, NPWP sebagai prasyarat pengajuan kredit di Perbankan juga telah dihapuskan, dimana hal ini memberikan peluang dan kesempatan yang lebih besar bagi kita untuk mengakses modal dari sisi perbankan.
Selain peran dari Pemerintah, dunia akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga penelitian, juga telah melakukan beberapa kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan UKM. Salah satu diantaranya adalah program GTZ-RED yang diadakan atas dukungan GOPA/Swisscontact yang telah berjalan sejak tahun 2003. Program ini bergerak langsung ke daerah-daerah dengan menggunakan metode enabling environment dengan fokus pada Business Climate Survey (BCS) dan Regulatory Impact Assessment (RIA) yang dilakukan oleh Technical Assisstance (TA). Tim TA ini dimotori oleh Center for Micro and Small Enterprise Dynamics (CEMSED) Universitas Satya Wacana. Tim ini telah melakukan survey, pelatihan, workshop terhadap UKM di daerah-daerah, menciptakan jaringan dengan seluruh pihak terkait UKM termasuk Pemerintah Daerah, serta membuat daftar Peraturan Daerah yang perlu untuk diperbaiki.
Langkah yang Dapat Ditempuh
Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM dan langkah-langkah yang selama ini telah ditempuh, maka kedepannya, perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:
1. Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif
Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
2. Bantuan Permodalan
Pemerintah perlu memperluas skema kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan dana modal ventura. Pembiayaan untuk UKM sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain: BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Sampai saat ini, BRI memiliki sekitar 4.000 unit yang tersebar diseluruh Indonesia. Dari kedua LKM ini sudah tercatat sebanyak 8.500 unit yang melayani UKM. Untuk itu perlu mendorong pengembangan LKM agar dapat berjalan dengan baik, karena selama ini LKM non koperasi memilki kesulitan dalam legitimasi operasionalnya.
3. Perlindungan Usaha
Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).
4. Pengembangan Kemitraan
Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Selain itu, juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian, UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
5. Pelatihan
Pemerintah perlu meningkatkan pelatihan bagi UKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya dalam pengembangan usahanya. Selain itu, juga perlu diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.
6. Membentuk Lembaga Khusus
Perlu dibangun suatu lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuhkembangan UKM dan juga berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan baik internal maupun eksternal yang dihadapi oleh UKM.
7. Memantapkan Asosiasi
Asosiasi yang telah ada perlu diperkuat, untuk meningkatkan perannya antara lain dalam pengembangan jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha bagi anggotanya.
8. Mengembangkan Promosi
Guna lebih mempercepat proses kemitraan antara UKM dengan usaha besar diperlukan media khusus dalam upaya mempromosikan produk-produk yang dihasilkan. Disamping itu, perlu juga diadakan talk show antara asosiasi dengan mitra usahanya.
9. Mengembangkan Kerjasama yang Setara
Perlu adanya kerjasama atau koordinasi yang serasi antara pemerintah dengan dunia usaha (UKM) untuk menginventarisir berbagai isu-isu mutakhir yang terkait dengan perkembangan usaha.
10. Mengembangkan Sarana dan Prasarana
Perlu adanya pengalokasian tempat usaha bagi UKM di tempat-tempat yang strategis sehingga dapat menambah potensi berkembang bagi UKM tersebut. (fn/pp/mc/dp) www.suaramedia.com


Sumber :
http://www.asuransicerdas.com/2010/11/14/klaim-asuransi-permasalahan-dan-solusinya/
http://www.suaramedia.com/ekonomi-bisnis/usaha-kecil-dan-menengah/22424-solusi-masalah-klasik-usaha-kecil-di-indonesia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar