Sabtu, 30 Oktober 2010

Tugas Keempat ( Pengantar Bisnis )

1. Merek adalah suatu nama, simbol, tanda, desain atau gabungan di antaranya untuk dipakai sebagai identitas suatu perorangan, organisasi atau perusahaan pada barang dan jasa yang dimiliki untuk membedakan dengan produk jasa lainnya.
Contoh merek :
a) Berdasarkan nama : nintendo, aqua, rinso, toyota
b) Berdasarkan simbol : gambar atau simbol sayap pada motor honda, gambar jendela pada windows, simbol bulatan hijau pada sony ericsson
c) Berdasarkan karakter dagang : ronald mcdonald pada restoran mcdonalds, si domar pada indomaret, burung dan kucing pada produk makanan gery

2. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
Contoh merek dagang : sabun LUX, sabun lifebuoy dan sabun GIV

3. Logo merupakan suatu bentuk gambar atau sekedar sketsa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, daerah, perkumpulan, produk,  negara, dan hal-hal lainnya yang dianggap membutuhkan hal yang singkat dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya.
Contoh logo : linux di gambarkan oleh penguin, biskuat di gambarkan oleh macan dan java yang digambarkan dengan cangkir

4. Nama Merek adalah Sebuah nama yang diberikan oleh perusahaan untuk diperdagangkan produknya sehingga produk tersebut menjadi terkenal.
Contoh nama merek : esia, sony ericsson, dan nokia

5. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh hak cipta : pada pembuatan buku biasanya ditulis dilarang mengcopi/memperbanyak tanpa seizin yang menciptakan, pada produsen minuman kita tidak boleh memakai namanya tanpa seizin dari produsen.
 

http://organisasi.org/strategi-jenis-macam-dan-pengertian-merek-merk-brand-produk-barang-dan-jasa-manajemen-pemasaran
http://faisolmanshur.wordpress.com/2009/10/29/arti-penting-nama-perusahaan-dan-merek-dagang-ditinjau-dari-hukum-bisnis-di-indonesia/
http://www.oopshey.com/pengertian-hki.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar