Pertama : Klaim Asuransi, Permasalahan dan Solusinya
“Asuransi itu mudah masuknya, namun klaimnya susah”, “Sudah bayar premi lebih dua tahun, begitu klaim gak dibayar” , atau ” Wah, saya mo klaim, tapi dipersulit, dioper sana sini”. Mungkin itulah sebagian kecil yang ada dibenak Anda, sehingga Anda tidak mau mengambil sebuah Polis Asuransi.
Sebenarnya Klaim merupakan hak yang diterima oleh setiap nasabah Asuransi. Dan pastinya Perusahaan Asuransi akan membayarkan Klaim, ketika kewajiban dari nasabah terpenuhi. Mari, kita simak Mekanisme Pengajuan Klaim, agar Klaim Anda pasti dibayar. Dan tentunya Anda yang masih antipati / menolak Asuransi jadi terbuka pikirannya, sehingga segera memiliki polis Asuransi.
Tujuan dari klaim adalah untuk memberikan manfaat yang sesuai dengan ketentuan dalam Polis Anda. Agar klaim dapat diproses dan terbayar, perhatikan berbagai ketentuan penting mengenai pengajuan klaim.
Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda memiliki manfaat yang sesuai dengan yang tercatat di Polis Anda. Contoh : Anda hanya memiliki Asuransi Jiwa saja, maka secara otomatis kalau Anda mengajukan klaim rawat inap, pastinya perusahaan asuransi gak akan membayarkan klaimnya. Jadi teliti kembali manfaat asuransi yang sudah Anda ambil, Pastikan Anda memiliki manfaat asuransi yang akan Anda klaim.