Sabtu, 10 Mei 2014

Ekonomi & Lingkungan: Tentang Sustainability Reporting

Di Indonesia, sustainable reporting diharapkan mempunyai peran yang cukup besar. Hal ini karena terbuktinya ketidakmampuan negara untuk menjalankan pengawasan dan penegakan hukum, apalagi dalam masa sekarang dimana banyak perubahan yang mendasar.
keuangan LSM
sustainability reporting pada prinsipnya ialah inisiatif bersama dari berbagai pihak dalam membangun kepedulian untuk peningkatan kinerja bisnis terhadap lingkungan dan masyarakat
Di Indonesia, sustainable reporting diharapkan mempunyai peran yang cukup besar. Hal ini karena terbuktinya ketidakmampuan negara untuk menjalankan pengawasan dan penegakan hukum, apalagi dalam masa sekarang dimana banyak perubahan yang mendasar baik dalam pendekatan pengelolaan negara maupun kekuatan-kekuatan yang mempengaruhi negara.
Pendekatan berbasis pasar menjadi salah satu pilihan yang menarik. Namun demikian pendekatan ini memerlukan ‘pengawalan’ dan bantuan untuk bisa terlaksana. Dalam pendekatan ini asumsi dasarnya ialah perusahaan sendiri sadar bahwa mereka perlu memperbaiki kinerjanya dalam 3 hal (tripple bottom-line: people – planet – profit) karena itu akan menjamin keberlanjutan usaha mereka dalam jangka panjang.
Oleh karena itu diperlukan inisiatif bersama dari berbagai lembaga pembangunan – mulai dari organisasi tingkat dunia seperti PBB, Bank Dunia, lembaga donor sampai LSM – untuk secara bahu membahu mengembangkan kerangka kerja yang dapat menjadi acuan kalangan bisnis dalam meningkatkan kinerja sosial dan lingkungannya.

Salah satu kunci penting untuk menjamin berjalannya perbaikan kinerja perusahaan dalam hal sosial dan lingkungan ialah reporting (pelaporan).

Akuntansi Internasional “Kinerja Keuangan Perusahaan”

Akuntansi Internasional
“Kinerja Keuangan Perusahaan”

Kelompok 4 :
1) Agung Sukma         (20210317)
2) Fandy Ahmad         (22210592)
3) Harmedianto         (23210150)
4) Lingga Priodila         (24210042)
5) Oscar Leobrando A.P (25210290)

UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014


Pendahuluan

Latar Belakang
Dalam era globalisasi sekarang ini menyebabkan persaingan dalam dunia usaha menjadi bertambah ketat. Entitas yang tidak mampu bersaing maka tidak akan bertahan dan akan tersingkir dari dunia usaha yang dijalankannya. Hal ini berkaitan dengan salah satu  tujuan yang  penting dan harus diusahakan oleh semua jenis usaha yaitu mempertahankan kelangsungan hidup entitas dalam jangka waktu yang lama (going concern), selain tujuan entitas pada umumnya yaitu memperoleh laba dari bidang usahanya.

Akuntansi Internasional "Tata Kelola Perusahaan"

Akuntansi Internasional
“Tata Kelola Perusahaan”


Kelompok 4 :
1) Agung Sukma (20210317)
2) Fandy Ahmad (22210592)
3) Harmedianto (23210150)
4) Lingga Priodila (24210042)
5) Oscar Leobrando A.P (25210290)

UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014


Pendahuluan

1.       Latar Belakang
Dalam kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia disebutkan bahwa pemakai laporan keuangan meliputi investor, karyawan, pemerintah serta lembaga keuangan, dan masyarakat. Kemudian dalam pengambilan keputusan ekonomi dipengaruhi banyak faktor, misalnya keadaan perekonomian, politik dan prospek industri.

Adapun kualitas dalam pengambilan keputusan itu dipengaruhi oleh kualitas pengungkapan perusahaan yang diberikan melalui laporan tahunan (Annual Report) agar informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami dan tidak menimbulkan salah interpretasi, maka penyajian laporan keuangan harus disertai dengan pengungkapan yang cukup (Adequate disclosure).
Keberadaan dari disclosure atau pengungkapan dalam perusahaan sangat penting karena  pada kondisi ketidakpastian pasar, nilai informasi yang relevan dan realiable tercermin di dalamnya.

Pengungkapan badan usaha merupakan suatu cara untuk menyalurkan pertanggung jawaban perusahaan kepada para investor untuk memudahkan alokasi sumber daya yang menunjukkan laporan tahunan (Annual Report) berupa media yang sangat penting untuk menyampaikan Corporate Disclosure (pengungkapan pada laporan tahunan).
Oleh karena itu kami ingin menyampaikan kembali pengungkapan laporan tahunan PT. XL Axiata.Tbk.

Jumat, 28 Maret 2014

Standar Akuntansi New Zealand


Kelompok 4 :
Agung Sukma (20210317)
Fandy Ahmad (22210592)
Harmedianto (23210150)
Lingga Priodila (24210042)
Oscar Leobrando (25210290)


Pemerintah Selandia Baru (New Zealand) melakukan reformasi besar pada akhir tahun 1980-an dan awal tahun 1990-an. Reformasi tersebut mengubah manajemen pemerintahan dari sistem berbasis ketaatan, yang menggunakan aturan yang detil, restriktif dan plafon anggaran kas, menjadi rezim yang berbasis kinerja dan akuntabilitas. Keberhasilan dari penerapan reformasi ini memerlukan upaya yang sungguh-sungguh baik di level stratejik maupun level operasional dan membawa pada perubahan fundamental dan perubahan yang ekstensif baik dalam manajemen operasi sektor pemerintah (sektor publik) dan juga laporan keuangan yang disajikan untuk operasi tersebut. 

1. Latar Belakang
Kondisi sistem manajemen di Selandia Baru pada awal tahun 1980-an didominasi oleh kontrol input yang tersentralisasi, yaitu ditetapkannya instruksi-instruksi menyangkut masalah perbendaharaan dan manual pelayanan publik, adanya keharusan untuk menggunakan penyedia barang dan jasa (supplier) tertentu yang telah ditentukan (adanya monopoli) dalam pengadaan akomodasi, kendaraan, komputer, dsb. Upaya-upaya manajemen dan audit pun diarahkan untuk menjamin agar kontrol-kontrol seperti itu dipahami dan dilaksanakan.


Sabtu, 02 November 2013

Tugas 2 Kelompok 4

KELOMPOK 1 (Prinsip Etika Profesi Akuntansi dan Tujuannya)

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:(1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan(3) Interpretasi Aturan Etika.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia
1.    TanggungJawab Profesi
Tanggungjawab sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.    Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.    Integritas

Jumat, 04 Oktober 2013

Akuntansi sebagai Profesi dan Etika dalam Akuntan Publik


Nama Kelompok : 
1. Agung Sukma ( 20210317 )
2. Fandy Ahmad ( 22210592 )
3. Harmedianto ( 23210150 )
4. Lingga Priodila ( 24210042)

Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.

Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.

Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Etika Profesional Profesi Akuntan Publik 

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.

Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.